Profil

Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panakkukang Makassar didahului dengan Pendirian Akademi Keperawatan (AKPER) Panakkukang Makassar dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (APIKES) Panakkukang Makassar. Kedua Akademi ini dikelola oleh suatu badan hukum penyelenggaraan pendidikan yakni Yayasan Perawat Sulawesi Selatan (YPSS) dengan Akte Pendirian No. 17 dari notaris SRI HARTINI WIDJAYA, SH yang sebelumnya adalah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawat (YKWP) Cabang Sulawesi Selatan. Dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 5275.AH.01.04. tanggal 27 Desember 2010.

Langkah awal pendirian Akademi Keperawatan Panakkukang Makassar, bahwa organisasi profesi Keperawatan menyadari peran dan tanggungjawab serta potensinya untuk berpartisipasi dalam bentuk penyelengaraan pendidikan Diploma-III Keperawatan. Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan No. 3636/Kanwil/Nakes-2/IV/1990, tanggal 7 Februari 1990 diajukan surat permohonan Izin penyelenggaraan Akper Panakkukang Makassar kepada Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehan Departemen Kesehatan RI dan pada tanggal 26 April 1991, diberikan izin operasional dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. 58/Kep/Diknakes/IV/1991. Hingga tahun 2006 telah meluluskan tenaga keperawatan sebanyak 12 kali dalam kurung waktu 15 tahun sejak didirikannya.

Sedangkan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan Panakkukang Makassar didirikan sejak tahun 1998 dengan izin operasionalnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. HK.00.06.1.1.331.7, tanggal 29 Januari 1998. Hingga tahun 2006 telah meluluskan tenaga perekam dan informatika kesehatan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 8 tahun sejak pendiriannya. Kedua pendidikan ini penyelenggaraanya di gedung milik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Propinsi Sulawesi Selatan di Jalan Adhyaksa No. 5 Makassar.
Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang salah satu esensi penting adalah Departemen Pendidikan Nasional RI bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terutama jenjang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah, maka Akper dan Apikes Panakkukang Makassar dialihkan pembinaannya dari Departemen Kesehatan RI kepada Departemen Pendidikan Nasional RI.

Dasar hukum peralihan pembinaan dimaksud untuk Akademi Keperawatan (AKPER) Panakkukang Makassar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi no. 46/D/0/2006, tanggal 12 April 2006 sedangkan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (APIKES) Panakkukang Makassar dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi no. 50/D/0/2006, tanggal 12 April 2006.

Dalam perkembangannya, dengan adanya tuntutan dalam dunia keprofesionalan, termasuk profesi keperawatan, bahwa pendidikan dasar dari suatu profesi adalah sekurang-kurangnya jenjang pendidikan Strata satu (S-1) sebagai pendidikan akademik dilanjutkan dengan pendidikan profesi. Atas dasar inilah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Yayasan Perawat Sulawesi Selatan (YPSS) menggagas penyelenggaraan pendidikan S-1 Program Studi Ilmu Keperawatan.

Permohonan untuk menyelenggarakan Program Studi Ilmu Keperawatan dimaksud diajukan kepada Departemen Pendidikan Nasional RI pada tanggal 31 Mei 2006. Setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan PPSDM Depkes. RI dan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, maka Departemen Pendidikan Nasional RI memberikan izin operasional dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No. 233/D/0/2006, tanggal 3 Oktober 2006 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Keperawatan Strata satu (S-1) dan penggabungan Akademi Keperawatan (AKPER) dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (APIKES) Panakkukang Makassar menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panakkukang Makassar.

Kemudian di tahun 2009 telah diakreditasi sesuai Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 005/BAN-PT/Ak-IX/Dpl-III/V/2009 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Diploma di Perguruan Tinggi. Program Studi D-III Keperawatan dengan nilai 263 (C) dan Program Studi D-III Perekam dan Informasi Kesehatan dengan nilai 306 (B), yang berlaku hingga 15 Mei 2014. Program Studi S1 Keperawatan dengan nilai 239 (C), yang berlaku hingga 13 Mei 2016.
Dan selanjutnya seiring berjalannya waktu pada tahun 2011 berdirilah Program Studi Profesi Ners berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 65/E/0/2012, tanggal 1 Maret 2012 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Profesi Ners Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panakkukang Makassar.

Dengan demikian kegiatan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panakkukang Makassar, menyelenggarakan Program Studi sebanyak 4 program studi yaitu:
(1) Program Studi D3 Keperawatan

(2) Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK)

(3) Program Studi S1 Keperawatan

(4) Program Studi Profesi Ners